Syarat Ketentuan

Jika peserta tender lulus dan menjadi pemenang tender berdasarkan penilaian panitia tender atas penawaran yang diaj akan maka peserta pemenang tersebut akan diumumkan oleh panitia tender. pada waktu yang
ditentukan akan dibuat Surat Perjanjian pengadaan Barang dan Jasa yang berisikan pasal-pasal yang menentukan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak. Kedua belah pihak dimaksud adalah instansi yang memerlukan pengadaan jasa dan barang yang ditawarkan oleh pemenang tender dan pihak Iainnya adalah perusahaan pemenang tender yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.


pasal-pasal yang lazim ada dalam suatu Surat Perjanjian adalah :


a) Identitas pihak-pihak yang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian;

b) Maksud dan Tujuan dari perjanjian;

c) Syarat-syarat pelaksanaan dari pekerjaan (pengadaan);

d) Jadwal pelaksanaan sampai waktu perampungan pekerjaan (pengadaan);

e) Nilai atau Harga dari pelaksanaan pekerjaan (pengadaan) sesuai penawaran yang disepakati;

f) Sistim dan tahap pembayaran harga dari barang dan jasa;

g) Jaminan timbal-balik dari pihak-pihak yang membuat perjanjian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang disepakati;

h) Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat perjanjian;

i) Cara penyelesaian sesuatu perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian;

j) Ketentuan-ketentuan dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure);

k) Syarat dan ketentuan pemutusan perjanjian;

I) Tempat kedudukan (domisili) hukum akibat pelaksanaan perjanjian.